BORNEONEWS, Istanbul - Kelompok hak asasi manusia Adalah menyatakan seluruh aktivis Global Sumud Flotilla yang menjalankan misi kemanusiaan ke Gaza telah dibebaskan oleh Israel dan tengah menjalani proses deportasi.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 21 Mei 2026. Adalah mengaku telah menerima konfirmasi resmi dari otoritas penjara dan pejabat Israel terkait pembebasan para aktivis yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot.
“Sebagian besar dari mereka sedang dipindahkan ke Bandara Ramon untuk diterbangkan ke luar negeri,” demikian pernyataan Adalah.
Tim hukum organisasi tersebut juga disebut terus memantau proses pemindahan guna memastikan seluruh aktivis dapat dideportasi dengan aman tanpa hambatan tambahan.
Adalah menilai penahanan para aktivis sebelumnya merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional. Organisasi itu menuding adanya pencegatan ilegal di perairan internasional hingga perlakuan tidak manusiawi terhadap para aktivis selama masa penahanan.
“Seluruh operasi, mulai dari pencegatan ilegal di perairan internasional hingga penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional,” tulis Adalah.
Adalah merupakan organisasi bantuan hukum dan hak asasi manusia yang berbasis di Haifa, Israel. Lembaga tersebut didirikan pada 1996 oleh pengacara Hassan Jabareen dan dikenal aktif memperjuangkan hak-hak warga Arab-Palestina di Israel maupun wilayah pendudukan Palestina.
Organisasi ini juga kerap mengajukan gugatan strategis melalui sistem peradilan Israel, termasuk Mahkamah Agung, untuk menentang kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap warga Palestina.
ANTARA









