JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan mengizinkan penggunaan valuta asing selain dolar Amerika Serikat untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan tersebut memungkinkan eksportir menempatkan dana valas dengan tenor hingga 12 bulan di bank-bank BUMN.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperdalam pasar valuta asing domestik sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar kepada eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.

“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang juga diperluas ke non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, termasuk Chinese Yuan yang kini sudah banyak ditransaksikan di dalam negeri,” ujar Perry dalam sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Perry, penggunaan yuan China dalam transaksi domestik terus meningkat seiring penguatan skema local currency transaction (LCT) antara Indonesia dan China.

Ia menyebut nilai transaksi mata uang lokal dengan China pada tahun lalu mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Sementara sepanjang tahun ini, nilainya sudah menyentuh sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulan.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan bank-bank dan bank sentral China sehingga transaksi yuan di dalam negeri kini semakin berkembang,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China disebut dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi spot, swap hingga forward.

Kebijakan perluasan instrumen DHE SDA ini sejalan dengan penerapan aturan baru pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Juni 2026.

Dalam aturan itu, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara.

Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara dengan jangka waktu tertentu.

Selain itu, pemerintah turut menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

ANTARA