PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya selama tiga hari terakhir menemukan ratusan kendaraan dengan puluhan di antaranya menunggak pajak. Dalam pelaksanaan razia tersebut, pembayaran pajak kendaraan kini tidak lagi dilayani secara tunai di lokasi kegiatan.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu mengatakan pembayaran pajak diarahkan melalui sistem perbankan guna mendukung transaksi non tunai dalam pelayanan pajak daerah.

"Pembayaran pajak diarahkan melalui sistem perbankan karena petugas Samsat maupun Bapenda Provinsi sudah tidak menerima pembayaran tunai di lokasi razia. Selama tiga hari kegiatan berlangsung Bank Kalteng juga tidak melakukan pendampingan di lapangan," katanya, Kamis, 21 Mei 2026.

la menjelaskan, petugas di lapangan hanya memberikan surat teguran kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Sementara bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan akan dikenakan tindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi yang digelar Selasa, 19 Mei 2026 di Jalan Garuda, petugas menjaring 495 kendaraan dan menemukan 76 kendaraan menunggak PKB dengan total potensi tagihan mencapai Rp46,68 juta.

Kemudian pada Rabu, 20 Mei 2026 di Jalan Yos Sudarso depan TVRI, sebanyak 660 kendaraan diperiksa dan terdapat 86 kendaraan menunggak pajak dengan potensi tagihan sekitar Rp55,33 juta.

Sementara pada Kamis, 21 2026, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, sebanyak 380 kendaraan terjaring razia dan 70 kendaraan diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor. Total potensi tagihan pada hari ketiga mencapai Rp33,61 juta.

Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu serta meler-kapi dokumen berkendara demi keselmatan dan ketertiban lalu lintas. (MARINI/j)