BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan pentingnya profesionalisme pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat desa sekaligus menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
"Dengan pengurus yang baik, maka diharap koperasi benar-benar mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat desa sekaligus menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok sesuai ketentuan pemerintah," kata Rimbun, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menyampaikan apresiasi atas berdirinya gerai KDKMP di Desa Eka Bahurui dan Kelurahan Baamang Barat yang telah selesai dibangun. Menurutnya, keberadaan koperasi tersebut menjadi bukti kesiapan desa dalam mendukung program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Rimbun menilai keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh bangunan fisik atau program yang telah disiapkan pemerintah, tetapi lebih bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Karena itu, ia meminta pengurus koperasi, baik ketua maupun anggota, menjalankan tugas secara disiplin, profesional dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan masyarakat.
"Kami sangat mendukung kehadiran KDKMP ini. Terkait bagaimana manajemen koperasi, yang perlu kami tekankan adalah supaya pengurus, baik itu anggota maupun ketuanya bisa melaksanakan tugas dengan profesional dan disiplin, apalagi ini berbicara tentang keuangan," ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar pengurus koperasi tidak membeda-bedakan masyarakat dalam pelayanan maupun distribusi kebutuhan pokok.
Menurutnya, koperasi harus hadir untuk seluruh warga desa dan menjalankan fungsi sosial ekonomi sesuai tujuan pembentukannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pengurus koperasi ini harus bisa menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, tidak memilih-milih atau menganaktirikan masyarakat yang lain. Intinya koperasi ini harus sesuai tujuan pemerintah dan undang-undang, yakni hadir untuk mensejahterakan masyarakat," tegasnya.
Rimbun juga menyoroti pentingnya pengawasan harga barang yang dijual melalui koperasi, khususnya kebutuhan pokok seperti elpiji 3 kilogram. Ia meminta pengurus koperasi mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) agar masyarakat tidak dirugikan. Salah satu contoh elpiji 3 kilogram jangan sampai dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kita harus menyesuaikan dengan HET. Jangan sampai ada keluhan masyarakat karena koperasi malah menjual lebih tinggi dari ketentuan," katanya.
Ia menambahkan, program koperasi yang digagas pemerintah pusat sejatinya telah memiliki konsep yang baik dan tujuan yang jelas. Namun keberhasilan implementasinya di lapangan sangat ditentukan oleh kemampuan pengurus dalam menjalankan manajemen koperasi secara tertib dan berkelanjutan. (DEWI PATMALASARI/Y)









