PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) resmi menjalin sinergi strategis dengan Bapperida Kabupaten Seruyan.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Replikasi Inovasi Daerah yang dilaksanakan di Aula Rapat Bapperida Kota Palangka Raya.

Kepala Bapperida Kota Palangka Raya, Dr Fauzi Rahman, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk saling mendukung potensi daerah.

Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah komitmen bersama untuk saling mengadopsi dan mengadaptasi berbagai terobosan inovatif yang telah berhasil diterapkan di masing-masing wilayah.

"Perjanjian kerja sama replikasi inovasi ini kami harapkan dapat menjadi landasan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar-pemerintah daerah," katanya, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan melalui replikasi inovasi, kedua pihak tidak perlu memulainya selalu dari nol, melainkan bisa saling belajar dan menyempurnakan program yang sudah berjalan baik.

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa esensi utama dari kemitraan ini adalah untuk mendongkrak kualitas penyelenggaraan pemerintahan di kedua belah pihak.

Dengan adanya transfer pengetahuan dan adopsi inovasi ini, efisiensi birokrasi diharapkan dapat meningkat secara signifikan demi memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat.

Selain pembenahan internal pemerintahan, fokus utama dari replikasi inovasi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah yang berbasis pada inovasi.

Fauzi menekankan bahwa pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) harus menjadi panglima dalam merumuskan kebijakan daerah agar pembangunan berjalan lebih terukur dan tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini, kedua belah pihak sepakat untuk segera bergerak secara koordinatif dan terpadu.

Seluruh pelaksanaan replikasi inovasi ke depan akan dikawal secara ketat agar tetap berjalan saling mendukung dan tentunya tetap berada di koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HENDRI/y)