BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengedukasi masyarakat agar memahami tata cara konfirmasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) agar proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas lebih cepat dan mudah.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui situs web resmi atau datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Yusep Dwi Prastiya, Jumat 22 Mei 2026.
Proses ETLE diawali penerimaan klarifikasi pelanggaran yang terekam kamera pengawas lalu lintas sebelum dilakukan pengecekan data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Setelah data dipastikan sesuai, petugas melakukan konfirmasi pada aplikasi ETLE untuk melanjutkan proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
“Penindakan dilakukan dengan penulisan blanko tilang, input nomor registrasi blanko ke aplikasi ETLE dan penyalinan kode Briva pembayaran,” ucapnya.
Yusep menambahkan selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI sesuai kode Briva yang telah diberikan dalam sistem ETLE.
Selain melalui posko pelayanan, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi secara daring dari rumah dengan memindai barcode yang terdapat pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE.
Setelah halaman konfirmasi terbuka, masyarakat diminta memasukkan nomor referensi pelanggar serta nomor polisi kendaraan sesuai surat tilang elektronik yang diterima.
“Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” ujarnya.
Yusep juga menekankan, pengendara juga wajib melengkapi identitas diri dan mencantumkan nomor telepon aktif agar kode pembayaran Briva dapat dikirim melalui pesan singkat.
Dia berharap pemahaman masyarakat terhadap mekanisme ETLE dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mempermudah proses penanganan pelanggaran secara transparan.
Penerapan ETLE juga dinilai mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas karena seluruh proses penindakan dilakukan secara elektronik melalui kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik. “Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” demikian Yusep.
ANTARA









