KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial S (47) diamankan petugas di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah.

Dari rilis, Jumat, 22 Mei 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menyampaikan penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terduga pelaku.

Pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas bersama tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Selanjutnya petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari dalam kamar rumah terduga pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya dua paket sabu dengan berat 3,34 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000,” ujar AKP Budi Utomo.

Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, wadah warna cokelat, plastik putih, dompet, dan satu unit telepon genggam merk Oppo A17 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada petugas, seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersebut diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya S bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/R)