PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalan Bun, Jumat, 22 Mei 2026.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. 

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menangani 21 laporan polisi dengan total 32 tersangka yang berhasil diamankan.

“Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah 32 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kobar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan para pelaku memperoleh narkotika dari luar wilayah Kotawaringin Barat sebelum diedarkan kembali secara eceran. Modus peredaran dilakukan dengan sistem paket kecil yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 1.006,75 gram serta 8 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan, sementara 104,94 gram sabu dan 8 butir ekstasi disisihkan untuk kebutuhan pembuktian persidangan dan uji laboratorium.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kobar. Sebagian barang bukti lainnya kami sisihkan untuk kepentingan sidang dan pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.

Kasus terbesar yang berhasil diungkap yakni laporan polisi tertanggal 23 Maret 2026 dengan tersangka berinisial SA bersama rekan-rekannya. 

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 594,1 gram atau berat bersih 588,1 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar AKP M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kobar. Menurutnya, narkoba menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkotika. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Yosep Sukma Wijaya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru. 

Para pelaku terancam hukuman pidana minimal empat hingga lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai tingkat keterlibatan dan barang bukti yang dimiliki.(NURITA/R)