PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melantik Dewan Adat Dayak (DAD), Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DAD.

Pelantikan tersebut mencakup struktur kepengurusan DAD pada delapan kabupaten/kota, BATAMAD pada empat kabupaten, serta LBH DAD Kalimantan Tengah.

Dasar pelantikan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang dibacakan Sekretaris Umum DAD, Yulindra Dedy.

Agustiar Sabran yang juga menjabat Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah menilai perlunya kesamaan persepsi dalam menghadapi dinamika sosial, budaya, dan ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut.

“Pelantikan ini bukan sekadar agenda organisasi rutin," kata Agustiar Sabran di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menekankan pelantikan menjadi momentum krusial untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika sosial, budaya, ekonomi di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP)