PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan skema Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) sektor kelapa sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan komponen DBH-SDA di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta Pusat, yang dihadiri seluruh provinsi penghasil sumber daya alam, khususnya kelapa sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, hadir bersama kepala Bappeda dan kepala dinas perkebunan dari berbagai provinsi, mulai Aceh hingga Papua Barat.

Rizky mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya di Bali terkait penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi terhadap substansi Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Fokus pembahasan kali ini terkait DBH-SDA dari perkebunan kelapa sawit, karena pemerintah pusat saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan DBH-SDA,” ujar Rizky, Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam rapat itu, sejumlah poin strategis turut dibahas. Di antaranya kewenangan pemberian izin perkebunan kelapa sawit, penambahan komponen DBH-SDA yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit beserta produk turunannya, hingga pembagian persentase hasil komoditas kakao antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain itu, daerah penghasil juga mengusulkan agar dana bagi hasil pajak yang bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kelapa sawit dan produk turunannya dapat dibagihasilkan kepada daerah.

“Dana bagi hasil yang bersumber dari PPN kelapa sawit dan komoditas lainnya diharapkan juga dapat dibagikan kepada daerah,” tegasnya.

Pemprov Kalteng berharap usulan tersebut dapat memperkuat keadilan fiskal bagi daerah penghasil yang selama ini menjadi penopang utama sektor perkebunan nasional. (MARINI/j)