BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengusulkan agar dana bagi hasil pajak yang bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kelapa sawit beserta turunannya dapat dibagikan kepada daerah penghasil melalui skema Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan komponen DBH-SDA yang digelar di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta Pusat, dan dihadiri sejumlah provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan usulan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya sektor kelapa sawit.
“Selanjutnya diusulkan juga agar dana bagi hasil pajak yang bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kelapa sawit dan turunannya serta komoditas lainnya dapat dibagihasilkan kepada daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil rapat tersebut juga telah ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan bersama pemerintah daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah terkait DBH-SDA sektor kelapa sawit.
“Hasil rapat ini juga ditandatangani sebagai kesepakatan usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah terkait DBH-SDA dari kelapa sawit,” tegasnya.
Pemprov Kalteng berharap usulan tersebut dapat memperkuat keadilan fiskal serta memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah penghasil sawit yang selama ini menjadi penopang utama industri perkebunan nasional. (MARINI/j)









