JAKARTA –

BORNEONEWS, Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan aliran dana dalam kasus peredaran 17 kilogram sabu yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman karena belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan tersebut.

“Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka,” ujarnya di Mataram, Jumat, 22 Mei 2026.

Roman menjelaskan, informasi mengenai peredaran 17 kilogram sabu muncul sebelum penangkapan Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkotika yang melibatkan Erwin Iskandar.

Kasus tersebut berkaitan dengan barang bukti setengah kilogram sabu hasil penangkapan Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Menurut Roman, penyidik masih fokus menangani perkara yang sudah memiliki barang bukti dan memerlukan pembuktian kuat untuk mengembangkan dugaan lain.

“Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti setengah kilogram itu,” katanya.

Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut sebelumnya disampaikan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Budi Muklish, pada April 2026.

Ia mengungkapkan penyidik diminta mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan hanya sebatas kepemilikan narkotika.

Jaksa peneliti juga menyebut adanya dugaan setoran uang hasil peredaran narkotika yang mengalir secara terstruktur kepada para tersangka.

Menurutnya, terdapat dugaan setoran lebih dari Rp150 juta per kilogram dari peredaran 17 kilogram sabu tersebut.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan aliran dana dan kemungkinan penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut.

ANTARA