JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti mematok kaveling tenda secara khusus untuk jamaah hingga melakukan pungutan liar.

Menurut Abidin, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jamaah serta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional.

“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menegaskan ibadah haji merupakan amanah suci yang harus dijalankan dengan menjamin keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah.

Karena itu, menurutnya, negara harus bertindak tegas apabila ada pihak yang memanfaatkan penyelenggaraan haji untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Abidin mengatakan Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII DPR akan terus mengawasi pelaksanaan pelayanan jamaah, khususnya pengaturan tenda dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Ia meminta penyelenggara haji memastikan pelayanan tanpa diskriminasi serta menerapkan standar operasional terpadu antara Kemenhaj, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, dan otoritas Arab Saudi.

Sebelumnya, Kemenhaj mencopot penanda yang dipasang sepihak oleh sejumlah KBIHU di tenda Arafah, Arab Saudi.

Selain itu, Kemenhaj juga menegur pihak syarikah yang membiarkan penanda tersebut terpasang.

Sejumlah tenda yang dikelola syarikah Rakeen dan Duyuful Bait ditemukan memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU. Bahkan, pada beberapa penanda turut dicantumkan logo syarikah sehingga terkesan sebagai penempatan resmi.

ANTARA