BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya dilakukan di atas lahan milik TNI dan bukan hasil penyerobotan seperti yang sempat beredar.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren mengatakan lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya telah lama dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak 1999.
“Lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai oleh Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1999 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan,” kata Waren di Sampit, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit sengaja memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait pembangunan fasilitas pertahanan tersebut.
Menurutnya, pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.
Selain itu, keberadaan batalyon tersebut diharapkan memberi dampak positif terhadap pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kotim.
Waren menegaskan, data kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan telah diverifikasi pemerintah daerah.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Untuk data kepemilikan tanah ini sudah diverifikasi,” ujarnya.
Ia mengakui saat ini memang terdapat gugatan hukum terkait klaim lahan oleh warga. Namun, lokasi yang disengketakan disebut berbeda dengan area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.
“Terkait klaim yang dilakukan warga memang ada proses yang saat ini berjalan di pengadilan, tapi itu di luar lahan ini. Lahannya berbeda dengan lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kaur Tuud Denzibang 1/XXII Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan mengatakan lahan seluas 75 hektare yang disiapkan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan tanah TNI berdasarkan penunjukan Bupati Kotim pada 1996.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa warga berbeda dengan lokasi yang saat ini dikuasai Kodim 1015/Sampit.
“Yang disengketakan itu arah penunjukan dari SK Bupati 1996, sedangkan lokasi yang sekarang dikuasai Kodim 1015/Sampit dan dibangun untuk Yonif TP berada di luar zona sengketa,” katanya.
Menurut Panca, pihaknya juga telah menjelaskan hal tersebut kepada warga yang mengajukan gugatan, namun yang bersangkutan memilih menunggu proses pengadilan.
Ia memastikan seluruh prosedur penguasaan lahan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, TNI juga telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan seluas 75 hektare tersebut yang diterbitkan pada 2025.
Selanjutnya, legalitas lahan akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan.









