BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Suara knalpot brong yang selama ini kerap memecah malam warga Kuala Kapuas kembali mendapat tindakan dari aparat kepolisian.
Satlantas Polres Kapuas menggelar patroli dan penindakan balap liar di sejumlah ruas jalan utama kota pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.
Operasi dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 02.30 WIB. Sejumlah kawasan yang menjadi sasaran di antaranya Jalan Tambun Bungai, Jalan Pemuda hingga kawasan Jalan Ahmad Yani yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena sering dijadikan arena balap liar.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sedikitnya tujuh kendaraan yang diduga terlibat pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kendaraan yang terjaring langsung diamankan sebagai barang bukti untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan suara knalpot brong yang meresahkan warga, terutama pada malam hingga dini hari.
“Karena menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait balapan liar dengan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya.
Selama beberapa waktu terakhir, keluhan terkait balap liar memang cukup sering muncul di media sosial maupun laporan warga.
Selain membahayakan pengguna jalan lain, suara bising knalpot brong juga dianggap mengganggu waktu istirahat masyarakat di kawasan permukiman.
Petugas juga mengingatkan para pengendara, khususnya remaja, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan.
Selain berisiko memicu kecelakaan fatal, aksi tersebut juga dapat berujung pada penindakan hukum dan penyitaan kendaraan.
Satlantas Polres Kapuas memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang dianggap rawan balap liar.
Polisi berharap langkah tersebut dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kuala Kapuas. (SABRIANOOR/R)









