KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polemik pengadaan kendaraan dinas Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang ramai dibahas di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Pemkab Kapuas.

Sorotan publik sebelumnya muncul setelah beredar unggahan media sosial yang menyebut pengadaan kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Informasi itu kemudian memicu pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kapuas telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, setiap pengadaan melalui mekanisme e-purchasing wajib terlebih dahulu tercantum dalam SiRUP dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Kalau tidak ada di SiRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SiRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” jelas Usis kepada Borneonews, Senin, 24 Mei 2026.

Ia menerangkan, berdasarkan data SiRUP Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, pengadaan kendaraan Land Cruiser tersebut bukan merupakan paket yang hilang ataupun tidak diumumkan, melainkan telah digabung ke dalam paket dengan Kode RUP 60023553 bernama “Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan - Bagian Umum”.

Dalam data yang dapat diakses publik melalui aplikasi SiRUP LKPP, paket tersebut tercatat berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dengan total pagu mencapai Rp4.497.999.991 melalui metode e-purchasing.

“Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SiRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Usis juga menyebut penggabungan paket tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administrasi dan pengelompokan belanja pada perangkat daerah agar seluruh informasi pengadaan tetap tercatat dan dapat ditelusuri melalui sistem resmi pemerintah. (SABRIANOOR/y)