BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 tercatat memiliki total pagu mencapai Rp4.497.999.991 berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Paket tersebut tercantum dengan Kode RUP 60023553 bernama “Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan – Bagian Umum” milik Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam rincian sumber dana paket, terdapat salah satu pagu sebesar Rp3.000.000.000. Sementara rincian lainnya tercatat masing-masing sebesar Rp500.000.001, Rp499.999.990, dan Rp498.000.000.
Detail paket juga mencantumkan beberapa jenis kendaraan, di antaranya kendaraan roda empat, kendaraan bus, hingga kendaraan berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 1997 cc dan kapasitas delapan kursi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai menjelaskan pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T termasuk dalam paket pengadaan kendaraan dinas tersebut.
“Pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya,” jelas Usis kepada Borneonews, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Usis, paket pengadaan tersebut telah tercantum dalam SiRUP LKPP dan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau tidak ada di SiRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SiRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujarnya.
Ia juga menyebut penggabungan paket dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi dan pengelompokan belanja pada perangkat daerah agar seluruh proses pengadaan tetap tercatat dalam sistem pemerintah.
Sebelumnya, muncul unggahan di media sosial yang mempertanyakan apakah pengadaan Land Cruiser telah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. (SABRIANOOR/y)









