BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pembahasan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2017. Terdapat sebanyak 21 usulan raperda pada tahun ini.
Sebanyak 21 raperda yang diusulkan terdiri dari 19 raperda dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan tiga raperda inisiatif DPRD.
"Usulan propemperda Kabupaten Barito Utara tahun 2017 disepakati untuk diajukan pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan propemperda, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Januari 2017," ujar anggota DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli saat memimpin rapat pembahasan di ruang rapat dewan, Rabu (4/1/2017).
Dipaparkannya, 19 usulan raperda dari eksekutif yakni pengembangan kabupaten layak anak, hygiene sanitasi makanan dan minuman, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelembagaan Adat Dayak, serta pPembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya, raperda urusan kebakaran, urusan bencana, rumah potong hewan, RTRW Kabupaten Barito Utara tahun 2011-2031, pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2016, perubahan APBD tahun anggaran 2017, APBD tahun anggaran 2018, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Air, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah RSUD Muara Teweh, drainase, ketertiban umum, perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan yang terakhir raperda penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu, raperda inisiatif DPRD Barito Utara yakni badan usaha milik desa (BUMDes), dewan atau perlindungan tenaga kerja daerah, serta pengelolaan pasar rakyat, modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima .(RAMADHANI/B-3)








