KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan dinas Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T yang disebut tergabung dalam paket pengadaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, pengadaan tersebut masuk dalam paket dengan Kode RUP 60023553 bernama “Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan - Bagian Umum” milik Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Dalam rincian sumber dana paket itu, terdapat salah satu pagu sebesar Rp3.000.000.000. Sementara total keseluruhan nilai paket pengadaan kendaraan dinas tersebut mencapai Rp4.497.999.991 yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Detail spesifikasi paket juga mencantumkan kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 1997 cc dan kapasitas delapan kursi.

Borneonews kemudian meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai terkait urgensi pengadaan kendaraan tersebut di tengah pembahasan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Menanggapi pertanyaan itu, Usis mengatakan pengadaan yang telah masuk dalam APBD berarti telah dianggap diperlukan dalam mendukung pelayanan pemerintahan.

“Kalau sudah masuk dalam APBD, berarti diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Usis kepada Borneonews, Senin, 25 Mei 2026.

Dalam penjelasan tersebut, belum dijabarkan secara rinci terkait peruntukan kendaraan maupun kebutuhan operasional spesifik kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Kapuas juga menjelaskan pengadaan Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T telah tercantum dalam SiRUP LKPP dan tergabung dalam paket pengadaan kendaraan dinas lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/y)