BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto yang akrab disapa SKY menerima berbagai keluhan dari penambang rakyat saat pertemuan bersama Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia atau APRI dan perwakilan penambang dari sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan disampaikan mulai dari legalitas tambang rakyat, sulitnya perizinan, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat.
“Pertemuan dengan asosiasi pertambangan rakyat Indonesia itu penyampaian keluhan-keluhan penambang rakyat seluruh Indonesia,” kata Sigit pada Senin, 25 Mei 2026.
Politisi asal Kalimantan Tengah itu menilai persoalan utama yang dihadapi penambang rakyat saat ini adalah belum optimalnya kepastian hukum dan regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil. Menurut dia, banyak masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan tradisional justru kesulitan memperoleh legalitas.
Sigit menegaskan, negara harus hadir memberikan solusi agar aktivitas pertambangan rakyat tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR, khususnya di Kalimantan Tengah. Dengan adanya WPR, masyarakat adat dan penambang lokal dinilai dapat memperoleh hak usaha secara legal sekaligus perlindungan hukum dalam bekerja.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, regulasi perizinan tambang rakyat juga perlu disederhanakan agar masyarakat tidak terbebani proses birokrasi yang panjang dan rumit.
“Regulasi perizinan jangan lagi berbelit-belit. Harus dibuat mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini lagi.
Selain aspek legalitas, Komisi XII DPR RI juga menerima berbagai aspirasi terkait perlindungan lingkungan dan kepastian usaha bagi penambang rakyat. Sigit menilai pengelolaan pertambangan rakyat tetap harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Ia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat duduk bersama dengan asosiasi penambang rakyat untuk menyusun kebijakan yang lebih adil dan aplikatif di lapangan.
Sebelumnya, APRI memaparkan transformasi pertambangan rakyat di hadapan Komisi XII DPR RI, termasuk dorongan agar penambang rakyat mendapatkan pembinaan, akses legalitas, hingga perlindungan dari kriminalisasi. Dalam forum tersebut, persoalan penambang rakyat di Kalimantan Tengah turut menjadi perhatian. (TESTI PRISCILLA/H)









