BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan pengambilan sumpah janji, pelantikan dan pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026-2032 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin, 25 Mei 2026.
Prosesi pengambilan sumpah janji dan pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno. Selanjutnya, pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Dalam arahannya, M. Wiyatno menyampaikan pengambilan sumpah janji Damang Kepala Adat merupakan suatu keharusan bagi setiap pemegang jabatan sebelum melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
“Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan, saling menghormati antar suku, adat, budaya dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, semangat kebhinekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Wiyatno.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pihak swasta maupun penyelenggara kegiatan agar berkoordinasi dan melibatkan damang serta kelembagaan adat dalam setiap kegiatan penyambutan tamu maupun kegiatan adat lainnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Fery Noah menyampaikan pelaksanaan pengambilan sumpah janji, pelantikan dan pengukuhan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kapuas, sekaligus penguatan eksistensi, fungsi dan peran Damang Kepala Adat dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib dan berkeadilan. (SABRIANOOR/H)









