BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Ahmad Dirman memastikan proses penempatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipastikan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada istilah pungutan untuk menempati sebuah jabatan sesuai keinginan. Pungutan liar untuk menempati sebuah jabatan mungkin sudah biasa terjadi di daerah lain, namun untuk Sukamara itu tidak boleh terjadi.
"Dalam acara seperti ini tidak pernah ada pungutan, terkecuali di luar sepengetahuan saya. Seingat saya di Sukamara ini untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pernah dilakukan pemungutan sepeser pun," tegas Bupati Sukamara, Ahmad Dirman, Rabu (4/1/2017).
Dirman menegaskan jika seseorang ingin menduduki sebuah jabatan, cukup dengan menunjukan kinerja yang baik sesuai dengan tugas dan fungainya maka pemerintah akan mempertimbangkan. "Laksanakan program sesuai dengan tugas yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat banyak agar masyarakat Kabupaten Sukamara mendapatkan pelayanan." (MG-13/N).








