KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pelaku pembunuhan di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Kapuas, Minggu, 24 Mei 2026.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif, titik terang mulai didapatkan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Berkat kedekatan emosional dan pendekatan persuasif petugas kepada pihak keluarga tersangka, diperoleh informasi akurat bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma,Senin, 25 Mei 2026.

Tanpa mengulur waktu, Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, tim gabungan langsung bergeser menuju Desa Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas dengan didampingi personel Polsubsektor Pasak Talawang.

"Meski sempat tidak menemukan pelaku di kediaman keluarganya, semangat dan kejelian petugas tidak surut. Petugas kembali melakukan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang bersembunyi," jelasnya.

Perjuangan tim gabungan berlanjut dengan menerjang medan yang cukup menantang sejauh 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi di Desa Tumbang Nusa. 

Tepat pukul 19.00 WIB, strategi pengepungan yang rapi membuahkan hasil, di mana tersangka AD berhasil diamankan secara aman dan kondusif saat berada di dalam sebuah pondok milik keluarganya. 

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tiba dengan selamat pada Senin pukul 02.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya memukul korban menggunakan balok kayu tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AD kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Penegakan hukum yang cepat, humanis, dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban serta mempertahankan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Gunung Mas,"tukasnya. (RISKA YULYANA/R)