BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasihumas Ipda Abner membeberkan kronologi kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Sein, 25 Mei 2026.
"Peristiwa ini yang sempat menjadi perhatian publik ini terjadi Minggu, 3 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan Hentak RT.006 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah," ujar Kasatreskrim, Senin, 25 Mei 2026.
Kasus ini resmi ditangani oleh pihak kepolisian setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Tewah/Polres Gunung Mas/Polda Kalteng, tanggal 3 Mei 2026.
Korban bernama Fajar (37), pria asal Palangka Raya, sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AD (33) yang merupakan warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, terungkap bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman beralkohol serta permasalahan pribadi yang dipendam tersangka AD.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, saat saksi Suparto melihat AD dan Fajar pergi bersama menggunakan motor milik saksi, tanpa mengetahui tujuannya. Pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB, Fajar kembali ke rumah sendirian dan langsung menuju ke arah dapur.
Satu jam kemudian, situasi berubah mencekam ketika AD datang dengan amarah yang meledak-ledak sembari mengayunkan senjata tajam di dalam rumah.
Demi keselamatan jiwa anak dan istrinya, saksi Suparto segera mengevakuasi keluarganya keluar rumah, namun di tengah pelariannya, ia sempat mendengar korban teriak minta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal pada pagi harinya.
"Merespons laporan dari masyarakat, jajaran kepolisian langsung bergerak taktis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti secara akurat," jelasnya.
Dari hasil kerja keras di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah maroon milik korban, satu lembar celana panjang hitam milik korban, satu buah parang, serta satu buah balok kayu sepanjang kurang lebih 0,5 meter.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya memukul korban menggunakan balok kayu tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal," jelasnya.
Sempat menjadi buron, akhirnya tim gabungan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Kapuas pada Minggu, 24 Mei 2026. (RISKA YULYANA/R)









