BORNEONEWS, Muara Teweh - Realisasi investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada triwulan I tahun 2026 mencapai Rp819,37 miliar. Nilai tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Syahmiludin A Surapati mengatakan, PMA tercatat sebesar Rp418,44 miliar, sedangkan PMDN mencapai Rp400,92 miliar.
“Dari capaian investasi tersebut, penyerapan tenaga kerja Indonesia mencapai 1.050 orang,” kata Syahmiludin di Muara Teweh, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menyampaikan hal tersebut saat kegiatan konsultasi publik II penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan di Barito Utara. Sementara sejak 1 Januari hingga 17 Mei 2026, jumlah NIB yang terbit mencapai 729 izin usaha.
Selain memaparkan capaian investasi, Syahmiludin juga menjelaskan progres pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini memasuki tahap penyelesaian sarana prasarana dan pemenuhan administrasi sebelum dilakukan uji coba operasional.
“Pada tahap awal nanti akan tersedia 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” jelasnya.
Menurut dia, konsultasi publik tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam penyempurnaan naskah akademik dan rancangan perda penanaman modal daerah.
Penyusunan regulasi itu mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, hingga kebijakan OSS berbasis risiko.
Raperda penanaman modal juga diarahkan agar sejalan dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga sejumlah undangan lainnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara, Annisa Cahyawati berharap perda penanaman modal nantinya dapat meminimalkan berbagai persoalan investasi di daerah, termasuk potensi sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Menurut Annisa, penyusunan raperda harus didukung landasan akademik yang kuat dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap investasi yang masuk ke Barito Utara dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“Sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap APBD Barito Utara. Karena itu investasi yang masuk diharapkan mampu mendukung hilirisasi dan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.









