JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang narapidana bernama Anton Kurniawan, mantan anggota polisi yang terjerat kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo mengatakan, percobaan kabur tersebut berhasil dicegah sebelum narapidana keluar dari area lapas.

“Memang ada upaya melarikan diri, tetapi berhasil digagalkan petugas. Situasi tetap aman dan yang bersangkutan tidak sempat keluar,” kata Hisam di Palangka Raya, Senin, 25 Mei 2026.

Anton diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin.

Menurut Hisam, kondisi psikologis narapidana diduga menjadi salah satu pemicu aksi nekat tersebut. Vonis hukuman seumur hidup disebut dapat memberikan tekanan mental bagi warga binaan.

“Bisa saja secara psikologis yang bersangkutan belum menerima putusan yang dijatuhkan. Hukuman seumur hidup tentu menjadi tekanan tersendiri,” ujarnya.

Pihak lapas memastikan percobaan kabur itu tidak berkembang menjadi gangguan keamanan serius di lingkungan pemasyarakatan.

Hisam juga membantah informasi yang sempat beredar terkait kaburnya narapidana tersebut dari dalam lapas.

“Informasi yang menyebut napi berhasil melarikan diri itu tidak benar. Ini hanya percobaan dan langsung berhasil dicegah petugas,” tegasnya.

Sementara terkait dugaan penyelundupan senjata api yang disebut melibatkan istri narapidana, pihak lapas menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.

Menurut Hisam, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihaknya telah menginstruksikan seluruh petugas untuk meningkatkan pengawasan di dalam lapas.

“Dugaan penyelundupan senjata sudah ditangani kepolisian dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Anton Kurniawan sebelumnya merupakan anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi, Budiman Arisandi, di wilayah Kabupaten Katingan pada akhir November 2024.

Dalam perkara tersebut, Anton bersama terpidana lainnya, Haryono, dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Anton diketahui tetap berkekuatan hukum hingga tingkat kasasi.