PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melakukan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah ruas jalan.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrum mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Operasi gabungan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” kata Masrini di Palangka Raya, Selasa, 26 Mei 2026.

Kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi terkait itu berlangsung selama tiga hari pada akhir pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp135 juta.

Masrini menjelaskan, selain meningkatkan pendapatan daerah, operasi gabungan tersebut juga bertujuan mendorong masyarakat lebih tertib administrasi saat berkendara.

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin sadar membayar pajak tepat waktu dan melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara,” ujarnya.

Pada hari pertama di Jalan Garuda, petugas memeriksa 495 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 kendaraan diketahui menunggak pajak, terdiri atas 64 sepeda motor dan 12 mobil dengan potensi tunggakan sekitar Rp46,68 juta.

Hari berikutnya, operasi digelar di Jalan Yos Sudarso depan TVRI Kalteng. Sebanyak 660 kendaraan diperiksa dan ditemukan 86 kendaraan belum melunasi pajak kendaraan bermotor. Rinciannya 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat dengan potensi tunggakan mencapai Rp55 juta.

Sementara pada hari ketiga di Jalan Wahidin Sudirohusodo, petugas memeriksa 380 kendaraan dan menemukan 70 kendaraan menunggak pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 61 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat dengan total potensi tunggakan sekitar Rp33,62 juta.

Secara keseluruhan, selama tiga hari operasi berlangsung, petugas memeriksa 1.535 kendaraan. Sebanyak 232 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Masrini menegaskan petugas di lapangan tidak menerima pembayaran secara tunai. Pengendara yang menunggak pajak hanya diberikan surat teguran untuk melakukan pembayaran melalui layanan resmi seperti Bank Kalteng maupun kanal pembayaran lainnya.

Selain itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan tetap dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan operasi gabungan serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik di Kota Palangka Raya guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat karena hasil pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.