JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari Asosiasi Dosen Indonesia dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait kelayakan gaji dan kesejahteraan dosen.

Sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 26 Mei 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Ketua Umum ADI, Muhamed Ali Barawe mengatakan gugatan tersebut bukan sekadar membahas persoalan penghasilan dosen, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi terkait keadilan sosial dan masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Ini adalah isu mengenai keadilan sosial dan martabat dosen sebagai bagian penting dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia menuju 2045,” katanya dalam persidangan.

Selain ADI, MK juga mendengarkan keterangan dari Melbourne Bergerak, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, serta Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena dianggap belum memberikan perlindungan memadai terhadap kesejahteraan dosen.

Muhamed menilai ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan hidup dan martabat dosen.

Menurut dia, tanpa adanya tafsir konstitusional yang mewajibkan pemberian gaji pokok yang layak, perguruan tinggi bisa menerapkan sistem pengupahan rendah kepada tenaga pengajar.

Ia menegaskan dosen memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, riset, inovasi, hingga pengembangan teknologi nasional.

“Karena itu kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan dosennya,” ujarnya.

Muhamed juga mencontohkan sejumlah negara maju seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan beberapa negara Eropa yang menempatkan profesi dosen sebagai profesi strategis negara dengan sistem kesejahteraan yang lebih baik.

Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik terbukti berdampak pada peningkatan kualitas riset, inovasi, daya saing universitas, hingga kualitas lulusan.

Ia turut menyoroti kondisi sebagian dosen di Indonesia yang masih harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal.

“Saya tidak habis pikir bagaimana dosen bisa menjalankan tridharma secara optimal ketika masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” katanya.

ANTARA