BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk satuan khusus untuk menegakkan rokok ilegal, baik yang melibatkan OPD terkait, kepolisian maupun Bea Cukai," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Selasa, 26 Mei 2026.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim terkait evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DPRD menyoroti tingginya peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus berdampak terhadap pendapatan daerah dari sektor cukai.
Menurut Angga, penindakan terhadap rokok ilegal penting dilakukan agar potensi penerimaan daerah dari DBH CHT dapat lebih optimal.
"Fokus utama kami bagaimana pendapatan daerah dari sektor cukai ini bisa meningkat. Kalau peredaran rokok ilegal ditekan, maka potensi PAD juga ikut bertambah," katanya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga muncul sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga rokok legal yang diduga memicu meningkatnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kotim.
"Bea Cukai sudah melakukan sekitar 22 kali penindakan dengan temuan kurang lebih 172 ribu batang rokok ilegal," ungkapnya.
Selain membahas penegakan hukum, rapat juga menyoroti pembagian alokasi DBH CHT kepada organisasi perangkat daerah (OPD), dukungan pengawasan oleh Satpol PP hingga pelayanan kesehatan yang dibiayai dari dana cukai.
Komisi I DPRD Kotim menilai persoalan rokok ilegal harus segera ditangani karena berkaitan langsung dengan optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kalau rokok ilegal terus beredar, tentu penerimaan dari sektor cukai bisa berkurang dan berdampak terhadap daerah," ujarnya.
RDP tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan, salah satunya meminta alokasi dana khusus pengawasan rokok ilegal dikembalikan kepada OPD yang memiliki kewenangan penegakan aturan.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pembentukan satgas gabungan yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP dan Bea Cukai.
DPRD juga meminta Bea Cukai lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal agar pengawasan dapat dilakukan bersama-sama.
Angga menegaskan DPRD bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pemberantasan rokok ilegal di Kotim, termasuk membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun distributor.
"Kalau ada masyarakat atau distributor yang mengetahui indikasi peredaran rokok ilegal, kami harapkan segera melapor supaya bisa langsung ditindaklanjuti," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









