BORNEONEWS, Sampit – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit menyambut positif usulan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) untuk pembentukan tim terpadu penanganan rokok ilegal.
"Kami sangat bersyukur dengan pembentukan tim terpadu ini. Artinya tugas Bea Cukai mendapat dukungan dari pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit, Herry Purwono, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Herry, wilayah kerja Bea Cukai Sampit cukup luas karena mencakup tiga kabupaten yakni Kotim, Katingan dan Seruyan. Sehingga keterlibatan aktif pemerintah daerah dinilai sangat membantu pelaksanaan pengawasan di lapangan.
"Sebagai instansi vertikal yang menaungi tiga kabupaten dengan wilayah yang luas, dukungan pemerintah daerah ini luar biasa bagi Bea Cukai," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan tim terpadu diharapkan mampu membantu upaya meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai maupun pajak rokok daerah.
"Harapannya APBN selamat, APBD juga selamat. Kami sangat bersyukur ada dukungan luar biasa dari pemerintah daerah," ucapnya.
Herry menilai maraknya peredaran rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap pendapatan daerah karena potensi pajak dan cukai yang seharusnya masuk justru hilang akibat peredaran barang tanpa pita cukai resmi.
"Dampaknya bagi daerah, PAD menjadi tidak maksimal karena ada kebocoran penerimaan," imbuhnya.
Kondisi tersebut bisa memengaruhi kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini.
"Kalau PAD tidak optimal tentu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan," katanya.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, Herry juga menyoroti pengaruh rokok ilegal terhadap sektor kesehatan masyarakat. Dana cukai hasil tembakau selama ini turut digunakan pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk melalui program BPJS.
"Kalau rokok itu legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan. Tapi kalau rokok ilegal, kontribusinya tidak ada," bebernya.
Ia menyebut konsumsi rokok ilegal membuat negara tetap harus menanggung biaya kesehatan masyarakat tanpa adanya kontribusi penerimaan dari cukai.
"Perokok itu sebenarnya berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Kalau mereka mengonsumsi rokok ilegal lalu sakit, negara yang menanggung, padahal tidak ada kontribusi cukainya," tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani peredaran rokok ilegal di Kotim. Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk satuan khusus untuk menegakkan rokok ilegal, baik yang melibatkan OPD terkait, kepolisian maupun Bea Cukai," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha. (DEWI PATMALASARI)









