PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pasca-melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penjualan zirkon serta mineral turunan lainnya.

Kasus ini melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas lain dengan rentang waktu dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2025.

Penetapan lima tersangka ini disampaikan secara resmi oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Senin malam, 25 Mei 2026.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan perubahannya Nomor PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Penyidik memastikan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka,” tegas Hendri Hanafi.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Berdasarkan keterangan penyidik, VC yang menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM periode 2017–2022 sekaligus Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025, diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM melalui CV Jasmin, perusahaan yang dimiliki oleh istrinya.

Tidak hanya itu, VC juga diduga memberikan persetujuan terhadap dokumen izin tersebut setelah menerima sejumlah uang dari perusahaan terkait.

Sementara itu, tersangka IH yang berposisi sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng, diduga turut membuat dokumen persyaratan yang sama menggunakan nama CV Jasmin serta menerima uang terkait proses evaluasi dokumen teknis yang disusunnya.

Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan IUP dan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menerima suap atau gratifikasi dari PT KBM guna memperlancar perizinan.

Dari kalangan pengusaha, tersangka FC yang menjabat Direktur PT KBM periode 2021–2025 diduga mengurus perizinan tersebut dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM agar persetujuan teknis dan RKAB dapat diterbitkan.

Tersangka HAW, yang juga menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga membeli bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha perusahaan, kemudian menjual material tersebut seolah-olah merupakan hasil tambang resmi dari wilayah IUP PT KBM.

Sedangkan tersangka ETS selaku pemegang akses keuangan kedua perusahaan tersebut, diduga mengelola pembiayaan operasional yang tidak sesuai aturan serta terlibat dalam aliran dana suap kepada pejabat dinas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 605 KUHP, Pasal 606 KUHP, dan Pasal 20 KUHP.

Terkait status penahanan, tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon lain yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Sementara itu, penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka FC dan HAW selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026, dan keduanya saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

Dari penelusuran penyidik, kasus ini bermula ketika PT KBM sebelumnya telah memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

"Namun, perjalanan usaha perusahaan tersebut kemudian diduga sarat dengan penyimpangan administrasi, perizinan, hingga praktik pidana korupsi yang kini terungkap dan diproses secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/j)