BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang warga Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diceraikan suaminya, namun merasa tidak tahu proses sidang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan alamat dan pemberian keterangan palsu ke pihak kepolisian.
Penasehat Hukum pelapor, Edy Ahmad, Selasa, 26 Mei 2026 menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Arut Selatan pada 25 Mei 2026.
“Klien kami merasa dirugikan karena proses perceraian berlangsung tanpa sepengetahuannya hingga putusan cerai dan akta cerai terbit,” jelas Edy Ahmad.
Edy Ahmad menerangkan, pelapor berinisial R diduga tidak pernah menerima panggilan sidang karena alamat yang dicantumkan dalam gugatan perceraian disebut bukan alamat sebenarnya.
“Alamat yang dicantumkan dalam gugatan diduga bukan tempat tinggal klien kami. Klien kami juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat tersebut,” jelas Edy Ahmad.
Menurut Edy Ahmad, perkara perceraian itu tercatat dengan nomor 470/Pdt.G/2025/PA.PBun di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Ia menjelaskan, rumah tangga antara pelapor dan terlapor berinisial S disebut sudah tidak harmonis sejak 2023. Namun, saat pelapor pergi ke Pulau Jawa untuk menghadiri pernikahan anaknya sekitar Juli atau Agustus 2025, terlapor diduga mengajukan gugatan perceraian.
“Ketika klien kami berada di Jawa, gugatan perceraian diajukan. Setelah kembali ke Kobar, klien kami baru mengetahui bahwa dirinya telah resmi bercerai,” jelas Edy Ahmad.
Edy Ahmad menambahkan, setelah meminta salinan putusan cerai pada Mei 2026, pihaknya menemukan sejumlah fakta yang dinilai janggal.
“Klien kami mengaku tidak mengenal saksi-saksi yang tercantum dalam putusan tersebut. Selain itu, alamat yang digunakan dalam gugatan juga diduga tidak benar,” jelas Edy Ahmad
Dalam laporan tersebut, menurut Edy Ahmad, pihaknya menduga adanya pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya dugaan pemalsuan alamat, keterangan palsu di atas sumpah, dan perbuatan curang.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta menjadi terang,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









