BORNEONEWS, Sampit – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit membeberkan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Ciri-ciri rokok ilegal yang pertama, rokok polos. Ini paling gampang dideteksi, karena di rokok itu tidak ada pita cukainya," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit Herry Purwono, Selasa, 26 Mei 2026.
Selain itu, kata Herry, ada pula rokok yang menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui petugas maupun konsumen.
"Rokoknya seolah-olah ada pita cukai, padahal itu hanya cetakan biasa, bukan pita cukai resmi produksi pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan pita cukai asli memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pita cukai palsu, baik dari tekstur maupun sistem pengaman yang digunakan.
"Kalau pita cukai asli itu seperti uang. Dilihat dan diraba sudah berbeda, apalagi kalau dicek menggunakan sinar ultraviolet," imbuhnya.
Modus lain yang juga sering ditemukan adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau dikenal dengan istilah salah peruntukan. Menurut Herry, praktik tersebut biasanya terjadi ketika rokok sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya lebih murah.
"SKT tarif cukainya lebih murah dibanding SKM. Ketika rokok SKM ditempel pita cukai SKT, maka terjadi kekurangan pembayaran cukai," katanya.
Selain jenis rokok, pelanggaran juga ditemukan pada jumlah isi rokok yang tidak sesuai dengan keterangan dalam pita cukai. Misalnya isi rokok sebenarnya 20 batang, tapi di pita cukainya hanya untuk 10 atau 12 batang.
Herry menambahkan, modus lainnya adalah salah personifikasi, yakni penggunaan pita cukai milik pabrik rokok lain.
"Pabrik rokok A harus menggunakan pita cukainya sendiri, tidak boleh memakai pita cukai milik pabrik lain," tegasnya.
Terkait jalur distribusi, Bea Cukai Sampit menyebut saat ini peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan melalui jasa ekspedisi. Pelaku, kata Herry, kerap menggunakan identitas penerima palsu agar sulit dilacak petugas.
"Biasanya mereka menggunakan nama penerima palsu. Saat kami pantau di ekspedisi, penerimanya tidak datang-datang karena tahu sudah dipantau," ungkapnya.
Sebagai informasi, Cukai Sampit mencatat telah mengamankan lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal sepanjang awal tahun 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (DEWI PATMALASARI/j)









