BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Mada Roostanto, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi bahaya judi online yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Acara ini berlangsung di Gedung Rehabilitasi BNNP Kalteng dan dihadiri oleh para pegawai, residen, serta klien yang sedang dalam proses pembinaan maupun pemulihan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang dampaknya dinilai sama berbahayanya dengan penyalahgunaan narkoba.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Mada Roostanto menegaskan bahwa penyelenggaraan agenda ini merupakan wujud kepedulian nyata untuk membentengi semua pihak yang berada di lingkungan BNNP Kalteng.
Ia mengibaratkan judi online memiliki daya rusak yang sama besarnya dengan narkoba, karena keduanya sama-sama mampu menghancurkan masa depan seseorang, merusak mental, serta mengganggu stabilitas kehidupan sosial dan ekonomi.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai bahaya ini adalah langkah awal yang paling penting untuk mencegah terjadinya keterjeratan.
“Agenda ini merupakan bentuk kepedulian nyata untuk membentengi seluruh pegawai, residen, serta klien dari jerat judi online yang memiliki dampak merusak masa depan layaknya bahaya narkoba. Melalui sinergi ini, BNNP Kalteng berkomitmen penuh dalam menjaga lingkungan kerja dan masyarakat agar tetap bersih dari segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam ketahanan mental dan ekonomi,” tegas Brigjen Pol. Mada Roostanto, Selasa, 26 Mei 2026.
Sesi pemaparan materi disampaikan langsung oleh Noor Bima Haru Kurniawan, perwakilan dari OJK.
Dalam penjelasannya, ia menguraikan secara mendalam mengenai peran dan fungsi lembaga dalam melindungi masyarakat dari berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk praktik judi online yang belakangan ini marak menyebar dengan kedok permainan atau gim digital.
Modus operandi yang semakin canggih sering kali membuat masyarakat tidak sadar bahwa mereka sedang terperangkap dalam lingkaran perjudian.
Noor Bima juga memaparkan rentetan dampak buruk yang ditimbulkan dari ketergantungan terhadap judi online.
Mulai dari timbulnya sifat kecanduan yang sulit dihentikan, gangguan kesehatan mental dan emosional, memicu konflik berkepanjangan dalam rumah tangga, hingga mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi menutupi kerugian.
Dijelaskan pula bahwa perputaran uang dalam aktivitas ini sangat besar dan cenderung menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta generasi muda yang kurang memiliki literasi keuangan yang baik.
Tidak hanya memberikan peringatan, melalui kegiatan edukasi ini OJK juga mengajak seluruh peserta untuk mulai membangun kesadaran dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara sehat, cerdas, dan bijak.
"Kebiasaan menabung dan berinvestasi pada jalur yang benar dinilai sebagai benteng pertahanan terbaik agar seseorang dapat mencapai kestabilan hidup, kebahagiaan, serta terhindar dari jeratan masalah ekonomi akibat ancaman digital yang merugikan tersebut," pungkasnya. (PATHUR/j)









