BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kalimantan Tengah menelusuri berbagai persoalan konflik masyarakat dan perusahaan perkebunan sekaligus memastikan upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah berjalan optimal di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami telah melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kotim untuk menjaga sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten, terutama menyikapi persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang ada di Kotim,” kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, Selasa 26 Mei 2026.
Arton menjelaskan ini merupakan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD terutama menyerap aspirasi masyarakat terkait sengketa pertanahan dan kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan di Kotim yang selama ini banyak dilaporkan ke DPRD provinsi.
“DPRD Kalteng menerima sejumlah surat dari masyarakat yang meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan dan persoalan plasma perusahaan perkebunan. Namun sebelum mengambil langkah lanjutan, terlebih dahulu kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan yang telah dilakukan Pemkab Kotim,” jelasnya.
Menurut Arton, berdasarkan paparan dari pemerintah daerah setempat menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penyelesaian konflik lahan di Kotim.
Pemkab Kotim dinilai cukup aktif menangani berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk sengketa antara warga dengan perusahaan perkebunan besar swasta.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Kalteng ialah terkait pembagian plasma 20 persen kepada masyarakat. Arton menyebut, beberapa laporan yang masuk ke DPRD provinsi berkaitan dengan belum terealisasinya plasma di sejumlah perusahaan perkebunan.
Meski begitu, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, proses penyelesaian plasma sudah berjalan dan saat ini tinggal menunggu penetapan CPCL oleh bupati berdasarkan usulan dari camat.
Kendati, ia mengakui persoalan sengketa lahan di Kotim memang tidak mudah diselesaikan karena sebagian besar merupakan masalah lama yang saling berkaitan.
“Dari apa yang kita komunikasikan tadi, ternyata mulai Januari penyelesaiannya sangat bagus. Kita harus apresiasi upaya yang dilakukan pemerintah daerah, hanya saja persoalan ini sudah terlalu banyak dan muncul sejak lama sehingga penyelesaiannya tidak gampang,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren menyatakan, sebenarnya pemerintah daerah terus menyesuaikan penyelesaian plasma dengan aturan yang berlaku saat ini, termasuk dalam proses perpanjangan hak guna usaha perusahaan, namun memang masih ada perusahaan yang belum melaksanakan.
“Sebagian perusahaan sudah menerapkan plasma 20 persen dan sebagian lagi memang belum. Ada juga yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam perpanjangan HGU, perusahaan bisa melakukan pembentukan plasma kepada masyarakat sesuai kebijakan pemerintah daerah,” terangnya.
Waren mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 56 perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kotim. Dari jumlah itu, sebagian telah menjalankan kewajiban plasma, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengajuan dan penyelesaian.
Selain sengketa antara masyarakat dan perusahaan, pembahasan juga mencakup konflik internal koperasi yang berkaitan dengan keanggotaan plasma serta perselisihan antar kelompok tani maupun antar anggota koperasi.
Ia menyebutkan, ada sekitar 80 lebih laporan yang telah diterima pihaknya berkaitan dengan konflik di masyarakat yang berkaitan dengan lahan. Dari jumlah tersebut, hampir 50 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Laporannya beragam, mulai dari kepemilikan lahan pribadi yang bermasalah dengan perusahaan, kepemilikan kelompok, konflik internal koperasi, antaranggota koperasi dengan pengurus, hingga antar kelompok tani. Semua itu terus kita tangani,” terangnya.
ANTARA









