BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyampaikan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp24.662.397.000. Kepastian ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan pemerintah desa se-Kabupaten Lamandau.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening kas desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan besaran alokasi yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Pagu anggaran tertinggi diberikan kepada desa-desa seperti Samu Jaya, Kujan, dan Bukit Indah yang masing-masing menerima Rp. 373 juta. Sementara untuk desa lainnya, alokasi terendah pun masih berada di angka ratusan juta rupiah, jumlah yang dinilai bukan nilai kecil bagi pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Meski nilai yang diterima ada penurunan jika dibandingkan dengan Dana Desa Tahun sebelumnya, namun pengelolaan dana ini menjadi sorotan utama. Dana yang besar tanpa tata kelola yang serius dan bertanggung jawab hanya akan menjadi angka tertulis di atas kertas, tanpa memberikan dampak nyata bagi warga.
Mekanisme pencairan dana diatur dalam dua tahap, yaitu:
• Tahap I: Sebesar 40% dari total alokasi, paling lambat disalurkan pada Juni 2026.
• Tahap II: Sebesar 60% sisanya, akan dicairkan setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi dan pertanggungjawaban tahap sebelumnya dinyatakan lengkap.
Khusus untuk desa berstatus mandiri, mekanismenya dibalik, yakni 60% dicairkan di awal dan 40% sisanya menyusul kemudian.
Pemerintah telah menetapkan empat prioritas utama penggunaan Dana Desa 2026, yaitu:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program penanggulangan kemiskinan ekstrem;
2. Program ketahanan pangan berbasis potensi dan sumber daya desa;
3. Pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya tunai yang menyerap tenaga kerja lokal;
4. Pengembangan digitalisasi serta peningkatan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, Muriadi, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh kepala desa.
“Saat ini, kinerja setiap kepala desa sedang diuji agar dana desa yang terbatas ini, tetap dapat melaksanakan fungsi pemerintahan di desanya masing-masing, sehingga masyarakat tetap terlayani dan diayomi,” tegasnya
Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi setiap tahapan penggunaan dana, agar setiap rupiah yang diterima benar-benar digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan seluruh warga Lamandau. (NATALIA KRISTIN/H)









