SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Polres Polres Kotawaringin Timur melalui Polsek Mentaya Hulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.

Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Singgih Teguh Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai dampak negatif tambang ilegal.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga harkamtibmas sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan maupun membahayakan keselamatan pekerja,” ujarnya di Sampit, Rabu, 27 Mei 2026.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Mentaya Hulu menyambangi area sekitar Sungai Ngabe hingga lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal.

Selain sosialisasi, aparat juga melakukan patroli dan penertiban parkir kendaraan di sekitar Jalan Ngabe sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Singgih menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Polda Kalimantan Tengah yang meminta jajaran kepolisian menggencarkan edukasi mengenai bahaya dan larangan aktivitas PETI.

“Langkah preemtif ini berjalan beriringan dengan tindakan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan tidak langsung melakukan penyitaan alat tambang milik warga. Polisi hanya meminta masyarakat menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Menurut Singgih, masyarakat yang berada di lokasi bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti arahan petugas.

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja karena penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal.

Usai kegiatan sosialisasi, sebagian warga masih membutuhkan waktu untuk memindahkan perlengkapan tambang yang telah terpasang di lokasi.

“Meski membutuhkan waktu, proses evakuasi barang-barang berjalan lancar hingga dibawa keluar dari kawasan tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk edukasi lanjutan, aparat kepolisian juga memasang spanduk imbauan di sekitar area tambang agar masyarakat menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

Sebelum meninggalkan lokasi, polisi memastikan masyarakat benar-benar menghentikan aktivitas tambang dan meninggalkan kawasan secara bertahap.

“Kami juga berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan terkait pendataan serta potensi kerawanan konflik agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Singgih.