BORNEONEWS, Jakarta – Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi resmi dicabut dari Mahkamah Konstitusi.
Pencabutan perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 tersebut diumumkan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang lanjutan yang sedianya mendengarkan keterangan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung, Selasa, 26 Mei 2026.
“Majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut Pasal 603 KUHP baru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penentuan kerugian keuangan negara.
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan pencabutan dilakukan setelah pemohon mempertimbangkan sejumlah alasan, termasuk memberi kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan negara.
Selain itu, pemohon menilai isu tersebut memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum korupsi sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam guna menghindari perbedaan penafsiran.
“Pemohon merasa perlu melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif jika nantinya diperlukan pengujian kembali di masa mendatang,” katanya.
Alasan lainnya, pencabutan dilakukan untuk mendukung efektivitas penanganan perkara di MK, mengingat terdapat sejumlah permohonan serupa yang juga sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya mendapat perhatian khusus dari MK karena dinilai berdampak luas dan memicu polemik di masyarakat.
Karena itu, MK bahkan telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait seperti Mahkamah Agung, BPK, KPK, Polri, BPKP, hingga Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Namun, dengan adanya pencabutan permohonan, MK untuk sementara menunda agenda pemeriksaan lanjutan hingga hakim konstitusi memutuskan sikap resmi terhadap permohonan tersebut.
“Ketika permohonan dicabut, Mahkamah tidak memiliki dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Suhartoyo.
Ia menambahkan, keputusan akhir terkait pencabutan akan ditentukan melalui rapat permusyawaratan hakim sebelum diumumkan dalam sidang putusan.
ANTARA









