BORNEONEWS, Moskow - Pemerintah Prancis mempertimbangkan langkah hukum terhadap Israel menyusul tindak kekerasan yang dilakukan militer Zionis terhadap peserta Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk warga negara Prancis.
Perdana Menteri Prancis, Sebastien Lecornu, mengatakan negaranya tidak hanya mengecam secara politik, tetapi juga membuka peluang membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kami tidak bisa mengabaikan adanya korban dari warga negara Prancis. Tidak boleh ada pihak yang menyerang warga Prancis tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Pernyataan itu merujuk pada video yang diunggah pejabat keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, pada 20 Mei lalu. Video tersebut memperlihatkan sejumlah aktivis flotilla dipaksa bersujud di lantai dalam kondisi tangan terikat oleh pasukan keamanan Israel.
Dalam rekaman itu, Ben-Gvir juga disebut melontarkan pernyataan provokatif kepada peserta pelayaran kemanusiaan tersebut.
Pihak GSF melaporkan sedikitnya 30 aktivis mengalami patah tulang akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat Israel saat mencegat kapal mereka.
Sebelumnya, media FranceInfo melaporkan para peserta flotilla berencana mengajukan gugatan terhadap Israel di sejumlah negara setelah mengalami kekerasan dalam operasi pencegatan tersebut.
Diketahui, armada bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza itu berangkat dari Barcelona pada 15 April 2026. Namun pada 18 Mei, konvoi kapal dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza.
Seluruh peserta flotilla kemudian diamankan sebelum akhirnya dideportasi dari Israel.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti/ANTARA









