BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo meminta bupati mengambil tindakan terhadap terhadap rumah-rumah dinas yang disewakan. Dia menyarankan agar dinas pendapatan dan aset daerah (Dispenda) setempat mendata semua rumah dinas dan bangunan milik daerah lainnya. Termasuk siapa yang menghuni, apakah ASN aktif di pemkab atau sudah purna tugas.
"Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (Dispenda) selaku instansi teknis harus melakukan pendataan rumah-rumah dinas dan aset daerah lainnya. Siapa yang sekarang menempatinya dan perolehannya dari mana, kalau menyewa dari siapa?," tegas dia, Rabu (4/1/2017).
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, dari sisi aturan jelas rumah dinas tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan apalagi dipersewakan.
Namun, kenyataannya ada ASN yang sebelumnya menghuni rumah-rumah dinas itu, telah pindah karena sudah memiliki rumah sendiri, telah pensiun, atau meninggal dunia. Tetapi rumah dinas itu tidak diserahkan ke pemerintah daerah, dan malah disewakan ke pihak swasta.
"Seharusnya ada kesadaran, sesuai peruntukan awal rumah dinas itu diberikan oleh daerah kepada ASN untuk memudahkan pejabat/pegawai melaksanakan tugasnya, sehingga fokus melayani masyarakat. Kalau sudah disewakan berarti penyalahgunaan hak," jelas Handoyo.
Karena itu dia meminta pemkab tidak boleh berdiam diri membiarkan rumah-rumah dinas dikuasai pihak ketiga. Bupati perlu memerintahkan dispenda berperan aktif menyelesaikan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Sebab, aset-aset daerah yang ditelantarkan dapat merugikan daerah. (M.RIFQI/B-11)








