BORNEONEWS, Palangka Raya – Polsek Pahandut menetapkan status tersangka terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai titik di wilayah Kota Palangka Raya.
Kedua pelaku adalah RA (25 tahun), warga Kabupaten Gunung Mas, dan RDA (28 tahun), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil kerja keras Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Tim Resmob Polresta Palangka Raya, serta jajaran Polsek Pahandut.
Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kejadian pencurian yang terjadi di salah satu wisma di lingkungan Kelurahan Palangka, pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX-King 2024.
"Nilai kerugian yang dialami korban akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 29.925.000," katanya, Jumat, 29 Mei 2026.
Berdasarkan penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi jejak pergerakan kedua pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Saat penangkapan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat mengaitkan kedua tersangka dengan peristiwa tersebut, antara lain satu unit kunci kontak motor Yamaha MX-King, dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli milik kendaraan korban, serta satu unit telepon genggam merek Vivo tipe Y21.
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, terungkap fakta bahwa kedua pelaku merupakan jaringan spesialis curanmor yang beroperasi lintas daerah.
Selama beraksi di wilayah hukum Palangka Raya, keduanya diketahui telah melakukan aksinya di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengambil kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kembali dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.
Dalam kasus ini, motor milik korban berhasil dijual oleh pelaku seharga Rp 5.000.000, dan uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi berdua untuk keuntungan pribadi masing-masing.
Penyelidikan juga mengungkapkan bahwa RDA, salah satu tersangka, ternyata memiliki rekam jejak kejahatan serupa.
Ia diketahui pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Barito Utara dan saat ini juga sedang menjalani proses hukum atas perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang telah dilakukan oleh kedua pelaku.
“Pengembangan dari pengungkapan ini akan tetap dilakukan oleh Polsek Pahandut untuk memastikan seluruh perbuatan pelaku terungkap dan masyarakat merasa aman,” tegas Kapolsek Pahandut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita saat ini telah diamankan di markas Polsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. (PATHUR/R)









