BORNEONEWS, Palangka Raya – Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama peristiwa tersebut.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut. Mereka masing-masing berinisial Y (37 tahun), warga Bogor S (43 tahun), warga Banten dan D (19 tahun), juga warga Bogor.
Ketiganya diketahui merupakan pekerja yang sedang bertugas di lokasi kejadian, dan barang yang digelapkan berupa resin lem merupakan bahan pendukung yang digunakan dalam pekerjaan mereka sehari-hari.
Aksi penggelapan itu terjadi di lingkungan sebuah yayasan yang beralamat di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tepatnya pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini mulai terendus saat pihak yayasan menerima laporan mengenai keberadaan sebuah mobil yang masuk ke area lingkungan yayasan. Merasa curiga dengan aktivitas kendaraan tersebut, pelapor kemudian memeriksa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
"Hasil pengecekan rekaman menunjukkan adanya kejanggalan, dan diketahui bahwa sebanyak 1 drum serta 3 jeriken berisi resin lem milik yayasan telah hilang dari tempat penyimpanan," ungkap AKP Iyudi Hartanto, Jumat, 29 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku, terungkap bahwa mereka berniat menjual kembali barang-barang yang digelapkan tersebut.
Motif utama yang mendorong perbuatan kejahatan ini adalah kebutuhan dana untuk keperluan pribadi masing-masing pelaku.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan ketiga tersangka, antara lain:
- 1 drum berisi resin lem
- 3 jeriken berisi resin lem
- Uang tunai sebesar Rp6.700.000, yang merupakan hasil penjualan dari barang yang telah digelapkan
- 1 unit telepon genggam merek OPPO A54 berwarna hitam
Atas perbuatan yang melanggar hukum ini, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Mereka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
'Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di kantor Polsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/R)









