BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya, dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan lembaganya memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu langkah konkret yang saat ini dilakukan DPRD yakni menyempurnakan Peraturan Daerah tentang pajak daerah guna mengoptimalkan potensi PAD Kota Palangka Raya.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai fungsi yang diatur dalam undang-undang, baik fungsi pembentukan perda, penganggaran maupun pengawasan,” ujarnya, Jumat 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi pajak daerah dilakukan agar pemerintah kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
DPRD bersama pemerintah kota juga terus mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai mendukung peningkatan pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah.
"Hingga saat ini, sebagian program legislasi daerah tahun 2026 telah mulai dibahas dan ditargetkan selesai tepat waktu," katanya.
Subandi berharap, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat terus terjaga sehingga rekomendasi BPK tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. (MARINI/R)









