BORNEONEWS, Sukamara – Kejaksaan Negeri Sukamara, Kalimantan Tengah, terus memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa melalui kegiatan penerangan hukum kepada aparatur desa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Sukamara, Bayu Mahendra mengatakan, kegiatan penerangan hukum menjadi bagian dari program kejaksaan dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.
“Kegiatan penerangan hukum ini bertujuan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bayu di Sukamara, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, edukasi hukum kepada aparatur desa penting dilakukan untuk memperkuat pemahaman terkait tata kelola keuangan desa yang baik dan sesuai regulasi.
Salah satu kegiatan penerangan hukum tersebut telah dilaksanakan pada Mei 2026 di Desa Bukit Sungkai, Kecamatan Balai Riam.
Kegiatan itu diikuti aparatur desa dari Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung, mulai dari kepala desa, penjabat kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa hingga kepala urusan keuangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sukamara menyampaikan berbagai materi terkait pengelolaan anggaran desa, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Bayu menambahkan, program tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Program Jaga Desa sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa.
Selain itu, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukamara terus melakukan koordinasi dan pengawasan dengan perangkat desa, khususnya operator aplikasi Jaga Desa, guna mengoptimalkan sistem pengawasan berbasis teknologi.









