JAKARTA –

BORNEONEWS, Mataram – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan kasus penipuan atau penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Lombok Timur dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan proses verifikasi program MBG.

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony saat konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat, 29 Mei 2026.

Sony menjelaskan, modus yang digunakan pelaku hampir serupa dengan kasus di sejumlah daerah lain. Pelaku diduga mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat BGN dan memperlihatkan foto sebagai bukti relasi.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut sejak 16 Februari 2026.

Menurutnya, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Ia menyebutkan, terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komang menjelaskan, pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur program MBG beserta pembangunan fasilitas yang diklaim segera beroperasi.

Namun hingga kini fasilitas tersebut belum berjalan meski bangunan disebut sudah tersedia.

Penyidik juga masih mendalami jumlah korban dan lokasi pasti kejadian dalam perkara tersebut.

“Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp950 juta,” ujarnya.

ANTARA