BORNEONEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry mengatakan permohonan kasasi telah resmi diajukan pada 25 Mei 2026.
“Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menegaskan, jaksa penuntut umum tetap menghormati putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Namun demikian, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan kasasi, salah satunya karena putusan dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa.
“Khususnya terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat,” ujarnya.
Di sisi lain, Marcella Santoso juga dikabarkan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah hukumannya diperberat pada tingkat banding.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Marcella dinaikkan dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 150 hari apabila tidak dibayar.
Tak hanya itu, Marcella diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara.
Nilai tersebut lebih tinggi dibanding putusan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar subsider enam tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.
ANTARA









