BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah masyarakat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone.
Melalui fitur bernama Swaplotting, masyarakat dapat mengajukan titik lokasi bidang tanah secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya mengatakan, data lokasi yang dikirim masyarakat nantinya akan diverifikasi oleh Kantah setempat sebelum dimasukkan ke dalam peta digital pertanahan.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Nanti Kantah setempat akan memverifikasi sesuai data yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ujar Ary dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, plotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat.
Fitur tersebut dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital ATR/BPN, termasuk bagi pemilik sertifikat analog maupun tanah yang belum bersertifikat.
Menurut Ary, kehadiran Swaplotting juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan terintegrasi.
“Tujuannya untuk menciptakan kepastian lokasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara tepat.
Bagi pemilik sertifikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertifikat”, kemudian melengkapi identitas pemegang hak serta data sertifikat seperti nomor hak, luas tanah dan lokasi bidang.
Pengguna juga diminta mengunggah foto dokumen sertifikat sebagai syarat verifikasi oleh Kantah setempat.
Sementara bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, dapat memilih opsi “Belum Sertifikat” dengan melengkapi identitas diri, lokasi tanah, alas hak, hingga bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.
ANTARA









