JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami proses jual beli tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar transaksi tanah berjalan aman serta terhindar dari sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memastikan status tanah dan keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa,” ujar Shamy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan, proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran, tetapi juga harus melalui tahapan administrasi sesuai aturan.

Pada tahap awal, pembeli diminta memastikan legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta kondisi objek tanah agar proses transaksi dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara penjual wajib menyiapkan sertifikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam tahap tersebut, PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas serta memastikan kesesuaian data sertifikat sebelum dituangkan dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Usai AJB ditandatangani, tahapan berikutnya adalah pengajuan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.

Melalui proses tersebut, data kepemilikan pada buku tanah dan sertifikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli secara resmi.

Shamy menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses informasi lengkap terkait layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat informasi layanan peralihan hak jual beli hingga simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah,” katanya.

ANTARA