BORNEONEWS, Jakarta – Kalangan pelaku industri berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan terkait kebijakan tata niaga ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Langkah integrasi ekspor melalui satu pintu tersebut dinilai dapat memperkuat ekonomi nasional dan memberikan dampak positif bagi sektor usaha maupun masyarakat.
Chairman Arghajata Consulting, Rezki Sri Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut akan berjalan optimal apabila disertai aturan teknis yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami melihat DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi sekaligus memperkuat kesejahteraan petani,” ujar Rezki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga stabilitas ekosistem logistik serta hubungan dengan mitra forwarder internasional dalam rantai pasok komoditas ekspor.
Rezki juga mendorong pemerintah melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan agar tata kelola sumber daya alam berjalan lebih akuntabel dan transparan.
“Bagaimana masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat,” katanya.
Sementara itu, Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai kebijakan konsolidasi ekspor melalui satu pintu bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara.
Ia mencontohkan Ghana yang sukses membentuk badan khusus ekspor kakao guna memperkuat daya tawar di pasar global.
Menurut Toto, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada integritas pengelola dan sistem audit yang berjalan secara berkala.
“Tinggal bagaimana mekanisme kerjanya benar-benar baik agar manfaatnya optimal bagi negara maupun seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan keterbukaan informasi dan tata kelola yang akuntabel guna mencegah manipulasi dokumen ekspor.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Indonesia, Fithra Faisal menyebut pemerintah berkomitmen membangun tata kelola komoditas dari hulu hingga hilir secara transparan dan dapat ditelusuri.
Menurutnya, pembentukan DSI menjadi solusi jangka panjang untuk mengonsolidasikan data ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.
“Dengan pencatatan yang lebih tertib, potensi tambahan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 0,8 persen,” kata Fithra.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih melakukan proses konsolidasi selama enam bulan terakhir untuk memastikan DSI nantinya dapat beroperasi secara profesional.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi hibrida selama enam bulan sebelum kebijakan tersebut diterapkan penuh kepada seluruh pelaku industri.
Langkah itu diambil sebagai respons terhadap masukan dunia usaha agar proses penyesuaian berjalan lebih baik dan tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional.
ANTARA









