BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) bersama Danantara terkait aktivitas ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam secara terintegrasi.
“Kementerian ESDM terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan dan penjualan. Itu juga sudah kami lakukan konsolidasi dengan Danantara,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, pendataan IUP menjadi salah satu tanggung jawab Kementerian ESDM dalam mendukung pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit hingga ferro alloy melalui DSI.
Ia menambahkan, kementeriannya juga akan memfasilitasi kelengkapan perizinan serta implementasi kebijakan ekspor yang dijalankan pemerintah.
“Sekalian nanti kami lakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan implementasinya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis nasional.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan DSI kini telah resmi menjadi badan usaha milik negara.
Menurutnya, operasional DSI akan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Sedangkan tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik sebelum menjualnya ke pasar internasional.
ANTARA









